Dalam dunia hukum, terdapat banyak istilah yang terdengar asing di telinga masyarakat awam. Kebanyakan, istilah hukum diambil dari bahasa inggris, latin, dan belanda, sehingga masyarakat awam jarang mengetahui istilah-istilah tersebut. Meskipun begitu, ada sebagian istilah yang cukup familiar di telinga kita. Seperti acara, pidana, gugat, tersangka, dan lain sebagainya.
Adapun istilah-istilah hukum yang mungkin baru pernah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengetahui apa saja istilah-istilah dalam dunia hukum, anda dapat langsung menyimak beberapa daftar istilah dalam dunia hukum paling lengkap dibawah ini menurut sumber khusus dan pengalama penulis.
Karena istilah dalam dunia hukum sangat luas, maka saya membaginya menjadi beberapa halaman. Berikut ini adalah istilah hukum mulai dari abjad A hingga B:
- Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Acara: Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan
- Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya
- Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
- Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu
- Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
- Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
- Akibat hukum: Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.
- Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara
- Akta di bawah tangan: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)
- Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
- Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
- Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
- Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum
- Amdal: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
- Amnesti: Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
- Ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum.
- Anjak piutang (Factoring): Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri
- Arbitrase: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
- Asas Equality before the law: Suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama
- Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
- Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali): Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
- Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori: Asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.
- Asas Pact Sunt Servanda: Perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan. Asas Geen Straft Zonder Schuld: Asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
- Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah): Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)
- Asas Retroaktif: Suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
- Asas Similia Similibus: Perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
- Badan Hukum: Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
- Badan Musyawarah (DPR): Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.
- Banding: Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
- Barang Bukti: Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.
- Batal demi hukum: Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
- Batang tubuh: Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)
- Berita Acara Pemeriksaan: Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
- Berita Negara: Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.
- Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde): Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi
- Berlaku: Menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.
- Bersaksi: Memberi keterangan di depan sidang
- Bikameral: Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.
- Birokrasi: Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
- BPN: Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah
- Buku Tanah: Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah
- Buruh Migran: Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya
Silakan lihat terlebih dahulu Daftar Istilah Hukum Bagian-2.
Itulah segelintir kamus hukum dari abjad A sampai B. Masih terdapat banyak sekali istilah dalam hukum beserta maknanya. Meskipun begitu, mungkin masih terdapat banyak istilah A-B yang belum dapat dikupas. Jika anda mengetahuinya, jangan sungkan-sungkan memberitahunya di kolom komentar. Semoga pembaca dapat memperoleh wawasan baru.
Itulah segelintir kamus hukum dari abjad A sampai B. Masih terdapat banyak sekali istilah dalam hukum beserta maknanya. Meskipun begitu, mungkin masih terdapat banyak istilah A-B yang belum dapat dikupas. Jika anda mengetahuinya, jangan sungkan-sungkan memberitahunya di kolom komentar. Semoga pembaca dapat memperoleh wawasan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar