Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, berikut ini adalah daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-3 dari abjad R-Y.
- Rehabilitasi: Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
- Reparasi: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
- Replik: Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa
- Restitusi: Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
- Saksi de auditu (Latin) : Keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain
- Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) : Permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa
- Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis): Saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan
- Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) : Saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan
- Saksi: Orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian
- Sale and Lease Back: Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing
- Serikat Buruh: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
- Sertifikat: Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
- Selon: Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan
- Staatsblad: Lembar Negara
- Standing: Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat
- Subyek hukum: Segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)
- Supremasi hukum (law’s supremacy): Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Terdakwa: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
- Tersangka: Seseorang yang disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup.
- Tertangkap tangan : Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana
- Tertib hukum (rechtsorde, Belanda): Keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
- Testamen (tertamentum, Latin): Wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)
- Testamen olografis (olographich testament, Belanda): Testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)
- Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda): Tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
- Tunjangan Tidak tetap: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
- Ubi societes ibi ius: Dimana ada masyarakat distu ada hukum
- Unifikasi hukum: Suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
- Upah Lembur: Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK): Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum
- Upah Minimum Provinsi (UMP): Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
- Upah Minimum: Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan
- Upah Pokok: Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
- Upah: Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
- Upaya Hukum: Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
- Wanprestasi: Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
- Wasiat: Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia
- Yudikatif: Kekuasaan kehakiman
- Yurisdiksi: Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili
- Yurisprudensi: Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa
Ternyata ada banyak istilah dan kosa kata dalam dunia hukum. Meskipun begitu, mungkin masih terdapat banyak sekali kata dan makna istilah yang belum bisa saya temukan karena bahasa sifatnya selalu berkembang. Apabila berkenan anda dapat ikut berkontribusi dengan menambahkan istilah/kata bahasa gaul di kolom komentar. Semoga pembaca bisa memperoleh wawasan yang luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar