Rabu, 07 Oktober 2015

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)
Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, berikut ini adalah daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-3 dari abjad H-L.
  • Hakim ad hoc: Dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
  • Harta Bersama: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
  • Harta gono-gini: Harta bersama
  • Hibah: Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
  • Hukum Acara: Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan
  • Hukum Administrasi: Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
  • Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan: Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
  • Hukum Tata Negara: Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
  • Hukum Waris: Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
  • Ideologi: Cara memandang segala sesuatu
  • Imparsial: Tidak memihak, netral
  • Ius consitutum (Latin): Hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
  • Ius constituendum (latin): Hukum yang akan diberlakukan
  • Jaminan Fidusia: Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
  • Jaminan kecelakaan kerja: Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan Kredit: Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
  • Jawaban: Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum
  • Judex facti (latin): Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
  • Judicial Review: Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
  • Kasasi: Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
  • Keimigrasian: Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
  • Kejahatan (misdriff, belanda): Tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
  • Kekuatan Eksekutorial: Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
  • Keterangan Ahli: Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
  • Keterangan Saksi: Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
  • Keterangan Terdakwa: Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
  • Klausul Eksemsi: Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
  • Kodifikasi hukum: Suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD
  • Komparisi: Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
  • Kompensasi: Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
  • Kompetensi Absolut: Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
  • Kompetensi Relatif: Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
  • Kompetensi: Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
  • Kompilasi: Himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hokum tertentu
  • Konsiliasi: Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
  • Konstitusi: Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
  • Konstitusional: Sesuai dengan konstitusi
  • Korupsi: Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
  • Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
  • Kreditur: Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
  • Kuasa Hukum: Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya
  • Kuasa: Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis): Perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu
  • Laporan: Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
  • Leasing: Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
  • Legal Standing: Hak gugat organisasi
  • Legalisasi: Pengesahan, keterangan kebenaran
  • Legislasi: Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
  • Legislatif: Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
  • Lembaga Arbitrase: Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
  • Lessee: Yang menyewa barang modal
  • Lessor: Yang menyewakan barang modal
  • Limitatif: Terbatas
  • Locus delicti: Tempat terjadinya kejahatan
Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-4
Itulah segelintir istilah hukum dari abjad H sampai L. Masih terdapat banyak sekali istilah hukum yang ada di dunia ini, hanya saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika anda tahu, anda dapat memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca mendapatkan manfaat dan wawasan yang luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar