Sabtu, 31 Oktober 2015

Download Mp3 Salah Waktu Banget SWB

Download Mp3 Salah Waktu Banget SWB, Mohon maaf belum ada lirik lagu untuk Salah Waktu Banget SWB.

Salah waktu banget swb mp3 herman


Untuk download lagunya klik link download berikut ini :
Download Mp3 Salah Waktu Banget SWB

Download Mp3 Nadya Rafika Terlalu Kangen Feat Eka Gustiwana Ost Check In Bangkok

Download Mp3 Nadya Rafika Terlalu Kangen Feat Eka Gustiwana Ost Check In Bangkok , Berikut lirik lagu Nadya Rafika Terlalu Kangen Feat Eka Gustiwana Ost Check In Bangkok :

Nadya Rafika Terlalu Kangen Feat Eka Gustiwana Ost Check In Bangkok

Tak terhitung berapa kali sehari
menanti kabar kamu kekasih
Tak terhitung berapa kali ku mimpi
mimpikan kau ada disini

aku tak sabar ingin bertemu
dan berlari memelukmu

aku terlalu kangen kamu
hasratku terlalu kuat
tak peduli jauhnya ku kan kesana
kutemui kamu di kota Bangkok


setiap detik ku lewati
dengan penuh harap penuh cemas

aku tak sabar ingin bertemu
dan berlari ha ha memelukmu

aku terlalu kangen kamu
hasratku terlalu kuat
tak peduli jauhnya ku kan kesana
kutemui kamu di kota Bangkok

aku tak sabar ingin bertemu
dan berlari ha ha
dan menari ha ha
menghabiskan waktuku hanya denganmu

aku terlalu kangen kamu
hasratku terlalu kuat
tak peduli jauhnya ku kan kesana
kutemui kamu di kota Bangkok

Untuk download lagunya klik link download berikut ini :
Download Mp3 Nadya Rafika Terlalu Kangen Feat Eka Gustiwana Ost Check In Bangkok

Download Mp3 Medley Ost Sinetron 90An Feat Edhozell LDP dan SOS Project

Download Mp3 Medley Ost Sinetron 90An Feat Edhozell LDP dan SOS Project, Mohon maaf belum ada lirik lagu untuk Medley Ost Sinetron 90An Feat Edhozell LDP dan SOS Project ini.

Medley Ost Sinetron 90An Feat Edhozell LDP dan SOS Project mp3 herman


Untuk download lagunya klik link download berikut ini :
Download Mp3 Medley Ost Sinetron 90An Feat Edhozell LDP dan SOS Project

Download Mp3 Mashup OST Kartun Anime 90an Part 2 By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika

Download Mp3 Mashup OST Kartun Anime 90an Part 2 By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika, Mohon maaf belum ada lirik lagu untuk Mashup OST Kartun Anime 90an Part 2 By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika ini.

Download Mp3 Mashup OST Kartun Anime 90an Part 2 By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika


Untuk download lagunya klik link download berikut ini :
Download Mp3 Mashup OST Kartun Anime 90an Part 2 By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika

Download Mp3 Mashup OST Kartun Anime 90an By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika

Download Mp3 Mashup OST Kartun Anime 90an By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika, Mohon maaf belum ada lirik lagu untuk Mashup OST Kartun Anime 90an By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika ini.

Mashup OST Kartun Anime 90an By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika


Untuk download lagunya klik link download berikut ini :
Download Mp3 Mashup OST Kartun Anime 90an By Eka Gustiwana dan Nadya Rafika

Download Mp3 Mashup 7 Lagu Galau Indonesia yang HITS Pada Masanya

Download Mp3 Mashup 7 Lagu Galau Indonesia yang HITS Pada Masanya, mohon maaf belum ada lirik lagu untuk Mashup 7 Lagu Galau Indonesia yang HITS Pada Masanya ini.

Download Mp3 Mashup 7 Lagu Galau Indonesia yang HITS Pada Masanya


Untuk download lagunya klik link download berikut ini :
Download Mp3 Mashup 7 Lagu Galau Indonesia yang HITS Pada Masanya

Download Mp3 Boyce Avenue Cover Mashup By Eka Gustiwana

Download Mp3 Boyce Avenue Cover Mashup By Eka Gustiwana, Mohon maaf belum ada lirik untuk lagu Boyce Avenue Cover Mashup By Eka Gustiwana ini.

Boyce Avenue Cover Mashup By Eka Gustiwana Mp3 herman


Untuk download lagunya klik link download berikut ini :

Download Mp3 Boyce Avenue Cover Mashup By Eka Gustiwana

Download Mp3 Setia Band Istana Bintang

Download Mp3 Setia Band Istana BintangDownload Mp3 Setia Band Istana Bintang, Berikut lirik lagu Setia Band Istana Bintang :

Di saat ku terjatuh semua menghilang
Di saat ku terluka kamu dimana
Di saat ku bahagia semua mendekat
Di saat ku berada kamu setia

Menangis-nangis sendiri
Tak ada yang menemani
Ku coba bangkit sendiri
Sakitpun tetap sendiri

Biarkan orang tertawa
Mencaci juga menghindar
Ku akan terus kan terbang
Menggapai bintang

Biarkan aku kan terbang
Melayang-layang di awan
Menuju langit yang indah
Istana bintang
Istana bintang
Istana bintang

Menangis-nangis sendiri
Tak ada yang menemani
Ku coba bangkit sendiri
Sakitpun tetap sendiri

Biarkan orang tertawa
Mencaci juga menghindar
Ku akan terus kan terbang
Menggapai bintang

Biarkan aku kan terbang
Melayang-layang di awan
Menuju langit yang indah
Istana bintang

Biarkan orang tertawa
Mencaci juga menghindar
Ku akan terus kan terbang
Menggapai bintang

Biarkan aku kan terbang
Melayang-layang di awan
Menuju langit yang indah
Istana bintang
Istana bintang
Istana bintang

Menggapai bintang
Istana bintang
Istana bintang

Untuk download lagunya klik link download berikut ini :

Download Mp3 Setia Band Istana Bintang

Daftar Lengkap Istilah Dalam Bahasa Inggris

Terdapat beragam kata dan istilah dalam Bahasa Inggris. Istilah-istilah ini sering kita temui ketika sedang membaca sebuah wacana berbahasa Inggris ataupun dalam percakapan secara langsung. Contohnya istilah a.m. (Ante Meridian) pada perhitungan jam bermakna menunjukan waktu sebelum tengah hari.

Daftar Lengkap Istilah Dalam Bahasa Inggris
Istilah-istilah seperti itu banyak kita temui di berbagai situasi kehidupan, karena zaman sekarang Bahasa Inggris sudah menjadi bahasa yang mendunia termasuk dalam dunia teknologi yang notabene menggunakan Bahasa Inggris.

Berikut ini adalah beberapa daftar lengkap istilah dalam bahasa inggris yang saya kutip dari kamus dan juga menurut pengalaman penulis pribadi selama mempelajari Bahasa Inggris. Jika terdapat kesalahan definisi maupun penulisan, mohon maklumnya:

Istilah singkatan umum dalam Bahasa Inggris:

Istilah
Kepanjangan
Makna
Contoh Penggunaan
A.D Anno Domini Tahun kelahiran Yesus Digunakan untuk menunjukkan tahun sesudah kelahiran Yesus Kristus (contoh: 1500 A.D)
a.m Ante Meridian Sebelum tengah hari Digunakan untuk menunjukkan jam setelah tengah malam dan sebelum siang (contoh: 9 a.m, 3 a.m)
c. / ca. Circa Kira-kira; sekitar Digunakan untuk menunjukkan tahun atau bulan yang bersifat perkiraan (contoh: ca. 1300)
C.V Curriculum Vitae Riwayat Hidup Sebuah dokumen yang berisi tentang riwayat pendidikan dan pengalaman seseorang.
e.g. Exempli gratia Contohnya Digunakan untuk memberikan contoh (contoh: e.g. Indonesia, Malaysia, Thailand, etc)
Et al. Et Alii Dan lain-lain Digunakan untuk menunjukkan bahwa terdapat banyak nama yang tidak dapat disebutkan satu persatu (contoh: Tom, Jane, Jack, et al)
Etc. Et cetera Dan yang lainnya Digunakan untuk menjelaskan banyaknya kemiripan tentang suatu hal yang tidak dapat disebutkan secara menyeluruh (contoh: milk, cheese, yoghurt, etc)
i.e. Id est Dengan kata lain Digunakan dalam kalimat untuk mengungkapkan koneksi antara klausa (contoh: Jack, i.e. the most popular senior, likes Beth)
p.a Per Annum Per tahun Digunakan untuk menjelaskan aktivitas atau hal yang terjadi per tahun (contoh: He earns 2 million dollars p.a.)
p.m Post meridian Setelah tengah hari Digunakan untuk menunjukkan jam waktu setelah siang hingga sebelum tengah malam (contoh: 10 p.m, 2 p.m)
P.S Post Scriptum Catatan tambahan pada suatu teks Digunakan untuk menambahkan sesuatu setelah tanda terang (contoh: P.S - I’ll be in Canada for 2 weeks)
R.I.P Requiescat in pace Semoga damai dalam pembaringan (di alam akhirat) Digunakan sebagai doa kepada seseorang yang sudah meninggal dunia (contoh: Eddie Brook R.I.P.)
Stat Statim Secara langsung Digunakan dalam ranah medis (contoh: This man needs a bypass stat)

Istilah Sebutan Titel dalam Bahasa Inggris:

Dr.
Doctor Doktor Dr. Smith was also invited.
Gen.
General Jenderal Gen. Luke ordered them to fire at the enemy.
Hon.
Honorable Terhormat Hon. James Smith gave away the prizes.
Mr.
Mister Tuan Mr. Hall is in office at the moment.
Mrs.
Mistress Nyonya Mrs. Hall is waiting for her car.
Ms.
Miss Nona Ms. Jane Watson is here to see you.
Prof.
Professor Profesor Prof. Jain is a popular faculty in college.
Rev.
Reverend (clergyman) Pendeta Rev. Jones blessed the house today.
Sr. / Jr.
Senior / Junior
Lebih tinggi / Rendah kedudukannya
Bates Sr. and Harry Bates Jr. were inspecting the grounds.
St.
Saint
Santo/orang yang suci
St. Patrick is one of the most popular Irish saints.

Istilah Abreviasi umum dalam Bahasa Inggris
:

Assn.
Association Perkumpulan They named their club; Assn. of Low and Highs.
Ave.
Avenue Jalan raya besar They said they would be waiting at Lexington Ave.
Dept.
Department Departemen The Arts Dept. is holding a bake sale.
Est.
Established Didirikan Edward’s est. 1993 in California, USA.
Fig.
Figure Ilustrasi diagram atau gambar, dsb Look to fig. 8 to see how the process takes place.
Hrs.
Hours Jam We will reach the next camp at 1500hrs.
Inc.
Incorporated Untuk menyatakan suatu organisasi Apple Inc. was founded in the 1970s by Steve Jobs and Steve Wozniak.
Mt.
Mount Gunung Mt. Everest is the tallest mountain on earth.
No.
Number Nomor The address is House no. 64, Mulberry Lane.
Oz.
Ounces Ons The recipe needs 34 oz. of honey.
Sq.
Square Kuadrat The rent is 100 dollar per sq. inch.
St.
Street Jalan The shop is located at Xyza St. near the intersection.
Vs
Versus Melawan The final match is going to be Australia vs. India.

Istilah Singkatan (Abreviasi) pada Grammar/Kamus Bahasa Inggris:

Abreviasi
Arti
Abbr.
Abbreviation (Singkatan)
Adj.
Adjective (Kata Sifat)
Adv.
Adverb (Kata Keterangan)
Obj.
Objective (Tujuan)
Pl.
Plural (Jamak)
Poss.
Possessive (Kepemilikan)
Prep.
Preposition (Kata Depan)
Pron.
Pronoun (Kata Ganti)
Pseud.
Pseudonym (Nama Samaran)
Sing.
Singular (Tunggal)
Syn.
Synonym (Padanan Kata)
Trans.
Translation (Terjemahan)
V. / Vb.
Verb (Kata Kerja)

Istilah Akronim umum dalam Bahasa Inggris:

Akronim
Singkatan
Pengertian
ATM Automated Teller Machine Mesin ATM, untuk menerima/mengirim uang lewat perantara Bank
BPO Business Process Outsourcing kegiatan mengalihdayakan sebagian proses bisnis kepada pihak ke tiga
CAT Common Admission Test Nama tes di India untuk mengetahui kemampuan kualitatif seseorang
DNA Deoxyribonucleic Acid Molekul berisi data genetis (keturunan) yang terdapat pada tubuh makhluk hidup
DVD Digital Versatile Disk Kaset yang menyimpan jenis video dan informasi lain
FAQ Frequently Asked Questions Bagian yang paling sering ditanyakan oleh pengunjung, khususnya pada website
HR Human Resources Sumber Daya Manusia
LCD Liquid Crystal Display Sejenis monitor layar lebar
LED Light Emitting Diode Lampu yang sering digunakan sebagai indikator pada perangkat elektronik
PC Personal Computer Sebuah komputer yang digunakan untuk kepentingan pribadi
RAM Random Access Memory Chip sebagai tempat menyimpan data khusus pada komputer
SONAR Sound Navigation And Ranging Teknik untuk membunyikan gema dalam berkomunikasi bawah laut
USP Unique Selling Proposition Sebutan untuk mengatakan bahwa suatu produk atau jasa berbeda dengan yang lainnya
VIP Very Important Person Orang yang memiliki kewenangan khusus karena status sosial maupun kepentingannya
WWW World Wide Web Interlink web untuk mengakses internet

Itulah beberapa istilah yang sering kita jumpai dalam Bahasa Inggris beserta maknanya. Mungkin saja masih terdapat banyak istilah yang belum sempat penulis tuangkan disini, sehingga keterbatasan konten dapat teman-teman perkaya juga dengan cara ikut menambahkan istilah-istilah lain di kolom komentar. Terimakasih sudah membaca.

Referensi tambahan: englishleap.com

Jumat, 23 Oktober 2015

Download Mp3 Jantung Berdebar Nadya Rafika Feat Eka Gustiwana

Download Mp3 Jantung Berdebar Nadya Rafika Feat Eka Gustiwana, Berikut lirik lagu Jantung Berdebar Nadya Rafika Feat Eka Gustiwana :
Download Mp3 Jantung Berdebar Nadya Rafika Feat Eka Gustiwana

Jantung berdebar debar
Rasa nya tak menentu
Hati bergetar getar
Menanti kamu disini

Seperti guung ingin meletus
Hasratku meluap ntuk bertemu kamu
Sekian lama jarak menentang
Tapi ntuk setiap detik begitu berarti

Jantung berdebar debar
Rasa nya tak menentu
Hati bergetar getar
Menanti kamu disini

Jantung berdebar debar
seirama rinduku
Hati ku tetap sabar
Menanti kamu disini

Ingin ku lari
Peluk dirimu
Sentuh wajahmu
Habiskan rinduku

Meski harus aku ke bulan
Tak pernah aku lelah
sejauh apapun

Jantung berdebar debar
Rasa nya tak menentu
Hati bergetar getar
Menanti kamu disini

Jantung berdebar debar
seirama rinduku
Hati ku tetap sabar
Menanti kamu disini

Jantung berdebar debar
Rasa nya tak menentu
Hati bergetar getar
Menanti kamu disini

Jantung berdebar debar
seirama rinduku
Hati ku tetap sabar
Menanti kamu disini

ho..disini…disini
Menanti kamu disini

Untuk download lagunya klik link download berikut ini :

Download Mp3 Jantung Berdebar Nadya Rafika Feat Eka Gustiwana

Jumat, 16 Oktober 2015

Download Mp3 Ayu Ting Ting Sambalado

Download Mp3 Ayu Ting Ting Sambalado , Berikut lirik lagu Ayu Ting Ting Sambalado :

Download Mp3 Ayu Ting Ting SambaladoSambala..sambala..balasambalado
terasa pedas, terasa panas
Sambala..sambala..balasambalado
Mulut bergetar, lidah bergoyang

Cinta mu seperti sambalado
ah ah ah
Rasanya cuma di mulut saja
ah ah
Janjimu seperti sambalado
ah ah
Enaknya cuma di lidah saja
ouw...ho..ho

Colak colek sambalado
ala mak oi
Di colek sedikit, cuma sedikit
Tetapi menggigit, ujung ujungnya
Bikin sakit hati

hu..huhu..
Ujung ujung nya bikin sakit hati

Di dalam di lidahmu itu
Mengandung bara api
Yang membakar hati

Didalam di lidahmu itu
Mengandung racun tikus
Yang mematikan nya

Di saat ada maunya
Lagi ada maunya
Baik baik saja
Setelah hilang rasanya
Hilang pula cintanya
Dan melupakannya

Samabalado
eh..eh..
Sambalado
eh..eh..
Itu sambalado
Cintamu sambalado

Di dalam di lidahmu itu
Mengandung bara api
Yang membakar hati

Didalam di lidahmu itu
Mengandung racun tikus
Yang mematikan nya

Di saat ada maunya
Lagi ada maunya
Baik baik saja
Setelah hilang rasanya
Hilang pula cintanya
Dan melupakannya

Samabalado
eh..eh..
Sambalado
eh..eh..
Itu sambalado
Cintamu sambalado

Sambala..sambala..balasambalado
terasa pedas, terasa panas
Sambala..sambala..balasambalado
Mulut bergetar, lidah bergoyang

Cinta mu seperti sambalado
ah,,ah,,ah
Rasanya cuma di mulut saja
ah,,ah,,
Janjimu seperti sambalado
ah,,ah,,
Enaknya cuma di lidah saja
ouw...ho..ho

Colak colek sambalado
ala mak oi
Di colek sedikit, cuma sedikit
Tetapi menggigit, ujung ujungnya
Bikin sakit hati

hu..huhu..
Ujung ujung nya bikin sakit hati

Untuk download lagunya klik link download berikut ini :

Download Mp3 Ayu Ting Ting Sambalado 

Kamis, 08 Oktober 2015

Download Mp3 Brianna Simorangkir Protocol - Acoustic Session

Download Mp3 Brianna Simorangkir Protocol - Acoustic Session, mohon maaf belum ada lirik lagu untuk Brianna Simorangkir Protocol - Acoustic Session.

Download Mp3 Brianna Simorangkir Protocol - Acoustic Session


Untuk download lagunya klik link download berikut ini :

Download Mp3 Brianna Simorangkir Protocol - Acoustic Session

Daftar Istilah Keren Bahasa Latin Yang Sering Digunakan

Daftar Istilah Keren Bahasa Latin Yang Sering Digunakan
mixed from wikipedia
Bahasa Latinmerupakan salah satu bahasa kuno/jadul yang memiliki banyak pengaruh terhadap bahasa di dunia. Seperti misalnya kata ‘Nihil’ bermakna ‘kosong’ dalam bahasa Indonesia. Selain itu, kata ‘kudeta’ merupakan transformasi kata “Coup d’etat” dari Bahasa Latin.

Dalam Bahasa Inggris, terdapat kata dari Bahasa Latin yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah “etc (et cetera)” yang bermakna “dan lain-lain” dalam Bahasa Inggris.

Masih terdapat banyak sekali istilah dari Bahasa Latin yang sering kita temukan dalam penggunaan bahasa dalam sehari-hari. Apa sajakah istilah-istilah tersebut? Mari simak Istilah Keren Bahasa Latin Yang Populer Digunakan.
  • Ad hoc: Hanya untuk satu tujuan tertentu saja.
  • Ad interim: Untuk sementara waktu.
  • Alea jacta est: Ungkapan Bahasa Latin yang sering kita jumpai di komik Asterix. Memiliki arti bahwa “Keputusan (dalam kondisi sulit/beresiko tinggi) sudah dibuat dan tidak bisa dibatalkan/diulang, sekarang hasilnya tergantung pada nasib.”
  • Alma mater: Universitas tempat kita sedang atau pernah sekolah.
  • Alter ego: Kepribadian atau identitas lain dari seseorang. Contoh, Batman adalah alter ego dari Bruce Wayne.
  • Amantes sunt amentes: Orang yang sedang jatuh cinta itu (tampak) gila.
  • Amor animi arbitrio sumitur, non ponitur: Kita memilih untuk mencintai (seseorang), tapi kita tidak memilih untuk berhenti mencintai.
  • Amor caecus est: Cinta itu buta.
  • Amor meus amplior quam verba est: Cintaku lebih dari sekedar kata-kata.
  • Amor omnibus idem: Cinta itu sama untuk semua.
  • Amor vincit omnia: Cinta mengalahkan segalanya.
  • Anno Domini (A.D.): Tahun kelahiran Yesus, yang kemudian digunakan dalam sistem kalender Masehi, sistem penanggalan yang paling banyak digunakan di dunia saat ini.
  • Bona fide: Dengan tujuan baik dan bisa dipercaya.
  • Carpe diem: Dikutip dari puisi karya Horace, memiliki arti agar kita menikmati hari ini (karena masa depan tidak bisa diprediksi).
  • Circa: Sekitar
  • Cogito ergo sum: Aku berpikir, maka aku ada.
  • Cum laude: Dengan kehormatan/pujian, biasanya digunakan untuk standar kelulusan di dunia akademis (Cara baca: ‘kum laude’, bukan ‘kumlot’).
  • Magna Cum Laude: Dengan kehormatan besar
  • Summa Cum Laude: Dengan kehormatan tertinggi.
  • De Facto: Kenyataannya; secara fakta.
  • De Jure: Sesuai hukum (padahal faktanya belum tentu demikian).
  • E Pluribus Unum: Satu yang keluar dari sekian banyak. Istilah ini menjadi terkenal karena terdapat pada logo negara Amerika Serikat.
  • Ergo: Maka; sehingga.
  • Et Cetera (etc): Dan lain-lain; dan sejenisnya.
  • Ex Gratia: Akibat dari kebaikan.
  • Ex Situ: Diluar tempat asal.
  • Finis vitae sed non amoris: Akhir dari hidup, tapi bukan akhir dari cinta.
  • Homo homini lupus: Istilah Bahasa Latin yang menyatakan buruknya sifat dasar manusia, yang di saat terdesak bisa melakukan hal-hal yang sulit dibayangkan kepada sesama manusia.
  • Impromptu:Dadakan atau tanpa persiapan.
  • In absentia: Dengan ketidakhadiran seseorang. Sering digunakan dalam istilah hukum, “pengadilan in absentia”, yang berarti pengadilan dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
  • In aeternum te amabo: Aku akan mencintai kamu selamanya.
  • In Situ: Tempat asal.
  • Las Palabras de Amor: Kata-kata cinta.
  • Magnum Opus: Karya terbaik dari seseorang (seniman).
  • Mea culpa: Salah saya. Diungkapkan ketika kita mengakui kesalahan, atau meminta maaf atas kesalahan kita.
  • Memento mori: Ingatlah bahwa setiap orang pasti mati.
  • Mens sana in corpore sano: Di dalam tubuh yang sehat, terdapat jiwa yang kuat.
  • Modus operandi (m.o.): Metode seseorang dalam bekerja, punya konotasi buruk sebagai “metode khas dari seorang kriminal”.
  • Nunc scio quid sit amor: Sekarang aku tahu apa itu cinta.
  • Opus Dei: Karya Tuhan.
  • Ora et labora: Berdoa dan bekerja.
  • Per Capita: Untuk setiap manusia.
  • Per: Setiap
  • Persona non grata: Orang yang masuk daftar hitam dan kehadirannya tidak diinginkan, misal untuk diplomat yang kehadirannya diharamkan di suatu negara.
  • Pro bono: Melakukan suatu pekerjaan tanpa imbalan/upah, untuk kepentingan publik.
  • Quid pro quo: Sesuatu untuk sesuatu, pertukaran yang adil/seimbang.
  • Quo vadis?: Anda mau kemana?
  • Rigor mortis: Salah satu tanda kematian, yaitu kekakuan/kekerasan tubuh seseorang, yang bisa digunakan untuk mengetahui sudah berapa lamakah seseorang telah meninggal. Istilah ini banyak ditemui di novel/film pembunuhan.
  • Si vis amari ama: Kalau kamu ingin dicintai, mencintailah.
  • Sine amor, nihil est vita: Tanpa cinta, hidup tidak ada artinya.
  • Nihil: Kosong.
  • Status quo: Pihak yang sedang berkuasa/keadaan saat ini.
  • Tabula rasa: Sebuah teori yang menyatakan bahwa seorang manusia dilahirkan dengan kondisi mental yang masih bersih
  • Te amo: Aku cinta kamu.
  • Tempus fugit, amor manet: Waktu berlalu, cinta tetap tinggal.
  • Ubi amor, ibi dolor: Di mana ada cinta, di situ ada rasa sakit (hati).
  • Una in perpetuum: Bersama untuk selamanya.
  • Veni, vidi, vici: Aku datang, aku lihat, aku menang.
  • Veritas: Kebenaran. Biasa dijadikan moto dari lembaga-lembaga pendidikan.
  • Versus: Melawan.
  • Veto: Hak untuk menolak/menghentikan suatu putusan, biasanya berhubungan dengan hal-hal legislatif.
  • Vice versa: Demikian juga sebaliknya.
  • Victoria concordia crescit: Kemenangan yang diperoleh melalui keharmonisan, merupakan moto dari klub sepak bola Arsenal FC.
  • Vox populi: Suara rakyat. Negara demokrasi sering menggunakan istilah Vox Populi, Vox Dei, yang berarti “suara rakyat adalah suara Tuhan”.
  • Id Est (i.e.): Yaitu; yakni.
  • Exampli Gratia (e.g.): Contohnya.
  • Ius Soli: Hak berdasarkan kelahiran.
  • Soli Deo Gloria: Kemuliaan hanya untuk Tuhan.
Itulah beberapa daftar istilah Bahasa Latin yang masih sering digunakan. Ternyata ada cukup banyak istilah yang digunakan. Meskipun begitu, masih terdapat banyak istilah yang mungkin belum bisa dicantumkan disini. Apabila pembaca mengetahui istilah seputar Bahasa Latin lainnya, pembaca dapat ikut berkontribusi lewat komentar, nanti akan penulis cantumkan disini beserta kredit. Semoga pembaca dapat mendapatkan ilmu dan wawasannya.

Sumber:

Rabu, 07 Oktober 2015

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad R-Y)
Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, berikut ini adalah daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-3 dari abjad R-Y.
  • Rehabilitasi: Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
  • Reparasi: Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas
  • Replik: Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa
  • Restitusi: Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu
  • Saksi de auditu (Latin) : Keterangan atau pernyataan saksi hanya berdasarkan apa yang didengar dari pihak lain
  • Saksi diluar yuridiksi (rogatoire commissie, Belanda) : Permintaan untuk mendengar saksi atau saksi yang berdomisili diluar wilayah hukum pengadilan dimana perkara itu sedang diperiksa
  • Saksi yang memberatkan (a charge, Perancis): Saksi yang memberatkan terdakwa di pengadilan
  • Saksi yang meringankan (a de charge, Perancis) : Saksi yang meringankan terdakwa di pengadilan
  • Saksi: Orang yang melihat, mengetahui, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa atau kejadian
  • Sale and Lease Back: Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing
  • Serikat Buruh: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang
  • Sertifikat: Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
  • Selon: Di Indonesia, berkaitan dengan jabatan struktural yang diduduki seseorang yang memperoleh tunjangan struktural, fasilitas tertentu dan mendapat kehormatan dalam upacara-upacara kenegaraan
  • Staatsblad: Lembar Negara
  • Standing: Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat
  • Subyek hukum: Segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban, contoh manusia (naturalijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon)
  • Supremasi hukum (law’s supremacy): Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Terdakwa: Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
  • Tersangka: Seseorang yang disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup.
  • Tertangkap tangan : Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana
  • Tertib hukum (rechtsorde, Belanda): Keadaan dalam masyarakat berjalan seperti apa yang dikehendaki dan menjadi tujuan dari hukum dan segala sesuatu dilakukan sesuai dan selalu didasarkan pada hukum.
  • Testamen (tertamentum, Latin): Wasiat; surat wasiat; kehendak terakhir; suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi terhadap harta peninggalannya, setelah ia meninggal dunia (Psl 875 KUHPerdata)
  • Testamen olografis (olographich testament, Belanda): Testamen atau wasiat yang ditulis sendiri seluruhnya dan ditandatangani oleh si pembuat/pemberi waris (Psl 932 KUHPerdata)
  • Tidak pantas jadi ahli waris (onwaardig om erfjenaamte zijn, Belanda): Tidak pantas menjadi ahli waris sehingga dikecualiakan dari pewarisan karena telah membuat beberapa kesalahan atau tindakan yang merugikan pemberi waris (Psl 838 KUHPerdata)
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran
  • Tunjangan Tidak tetap: Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja
  • Ubi societes ibi ius: Dimana ada masyarakat distu ada hukum
  • Unifikasi hukum: Suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara-negara tersebut.
  • Upah Lembur: Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu
  • Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK): Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum
  • Upah Minimum Provinsi (UMP): Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum
  • Upah Minimum: Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan
  • Upah Pokok: Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  • Upah: Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
  • Upaya Hukum: Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
  • Wanprestasi: Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan
  • Wasiat: Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia
  • Yudikatif: Kekuasaan kehakiman
  • Yurisdiksi: Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili
  • Yurisprudensi: Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa
Ternyata ada banyak istilah dan kosa kata dalam dunia hukum. Meskipun begitu, mungkin masih terdapat banyak sekali kata dan makna istilah yang belum bisa saya temukan karena bahasa sifatnya selalu berkembang. Apabila berkenan anda dapat ikut berkontribusi dengan menambahkan istilah/kata bahasa gaul di kolom komentar. Semoga pembaca bisa memperoleh wawasan yang luas.

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P)
Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, berikut ini adalah daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-4 dari abjad M-P.
  • Mazhab: Paha/ Aliran berpikir
  • Mediasi: Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral
  • Misbruik van recht: Penyalahgunaan hak yang dianggap terjadi apabila seseorang menggunakan haknya bertentangan dengan tujuan diberikan hak itu atau bertentangan dengan tujuan masyarakat
  • Mogok Kerja: Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan
  • Monopoli: Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa
  • Objek hukum: Segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
  • Ombudsman: Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
  • Onrechmatigedaad (perbuatan melawan hukum): Ingkar janji dalam lapangan hukum perikatan (perdata) atau membunuh melanggar hukum pidana
  • Operating Leasing: Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut
  • Pelanggaran (overtreding, Belanda): Suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.
  • Pelanggaran Berat HAM: Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)
  • Pemberi Fidusia: Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia
  • Pemberian Kuasa: Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
  • Penahanan: Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
  • Penanggungan (Borgtocht): Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya
  • Penangkapan: Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
  • Penataan ruang: Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
  • Pengadilan Agama: Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  • Pengadilan Hubungan Industrial: Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
  • Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi
  • Pengadilan Militer: Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer
  • Pengadilan Niaga: Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang
  • Pengadilan Pajak: Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara
  • Pengaduan: Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
  • Pengampuan: Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
  • Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang atau kelompok yang melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Penyelidik: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)
  • Penyelidikan: Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)
  • Penyidik: Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka
  • Penyidikan (Hukum Acara Pidana): Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
  • Perbuatan hukum bersegi dua: Perbuatan hukum yang dilakukandua pihak atau lebih, misalnya perjanjian jual beli, dll
  • Perbuatan hukum bersegi Satu: Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja misalnya pemberian wasiat, dll
  • Perbuatan hukum: Setiap perbuatan hukum atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum, misalnya jual beli, sewa menyewa, dll
  • Perda: Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
  • Perdagangan perempuan: Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang
  • Perikatan: Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak
  • Peristiwa hukum: Semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, misaln perkawinan atau pria dan wanita sehingga menimbulkan akibat hukum yang diatur oleh yaitu hak dan kewajiban masing-masing
  • Perjanjian Kerja Bersama: Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu: Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan
  • Perjanjian Kerja: Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak
  • Perjanjian Penempatan: Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
  • Perjanjian: Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi
  • Perkawinan Campur: Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat: Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja: Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan
  • Perselisihan Hak: Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Perselisihan Hubungan Industrial: Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh
  • Perselisihan Kepentingan: Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja: Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak
  • Perundingan Bipartit: Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
  • Petitum: Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan
  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha
  • Piutang: Hak untuk menerima pembayaran
  • Posita: Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan
  • Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Praperadilan: Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
  • Putusan Pengadilan: Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara
  • Putusan Provisi: Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
  • Putusan Sela: Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok
  • Putusan Verstek: Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)
Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-5
Itulah segelintir istilah hukum dari abjad M sampai P. Masih terdapat banyak sekali istilah hukum yang ada di dunia ini, hanya saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika anda tahu, anda dapat memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca mendapatkan manfaat dan wawasan yang luas.

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L)
Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, berikut ini adalah daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-3 dari abjad H-L.
  • Hakim ad hoc: Dalam rangka memeriksa dan mengadili perkara korupsi, disamping hakim karir, diangkat juga (non karir) yang khusus memeriksa dan mengadili perkara korupsi dan tidak untuk melaksanakan tugas hakim karir yang lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
  • Harta Bersama: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
  • Harta gono-gini: Harta bersama
  • Hibah: Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup
  • Hukum Acara: Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan
  • Hukum Administrasi: Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
  • Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan: Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja
  • Hukum Tata Negara: Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya
  • Hukum Waris: Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing
  • Ideologi: Cara memandang segala sesuatu
  • Imparsial: Tidak memihak, netral
  • Ius consitutum (Latin): Hukum yang sedang diberlakukan sekarang (hukum positif)
  • Ius constituendum (latin): Hukum yang akan diberlakukan
  • Jaminan Fidusia: Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
  • Jaminan kecelakaan kerja: Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan Kredit: Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
  • Jawaban: Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum
  • Judex facti (latin): Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama dan hakim banding.
  • Judicial Review: Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif
  • Kasasi: Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
  • Keimigrasian: Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia
  • Kejahatan (misdriff, belanda): Tindak pidana yang tergolong berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yang sangat anti sosial yang oleh negara dengan sadar menjatuhkan hukuman kepada pelakunya; perbuatan jahat; sifat yang jahat.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
  • Kekuatan Eksekutorial: Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  • Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive
  • Keterangan Ahli: Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang
  • Keterangan Saksi: Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
  • Keterangan Terdakwa: Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri
  • Klausul Eksemsi: Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
  • Kodifikasi hukum: Suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yg dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD
  • Komparisi: Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum
  • Kompensasi: Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental
  • Kompetensi Absolut: Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
  • Kompetensi Relatif: Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
  • Kompetensi: Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara
  • Kompilasi: Himpunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang-bidang hokum tertentu
  • Konsiliasi: Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
  • Konstitusi: Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris
  • Konstitusional: Sesuai dengan konstitusi
  • Korupsi: Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri
  • Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
  • Kreditur: Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur
  • Kuasa Hukum: Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya
  • Kuasa: Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu
  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis): Perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan atau pihak militer yang banyak melakukan kudeta atas pemerintah yang sah atau berkuasa. pada ketika itu
  • Laporan: Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
  • Leasing: Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama
  • Legal Standing: Hak gugat organisasi
  • Legalisasi: Pengesahan, keterangan kebenaran
  • Legislasi: Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah
  • Legislatif: Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang
  • Lembaga Arbitrase: Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa
  • Lessee: Yang menyewa barang modal
  • Lessor: Yang menyewakan barang modal
  • Limitatif: Terbatas
  • Locus delicti: Tempat terjadinya kejahatan
Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-4
Itulah segelintir istilah hukum dari abjad H sampai L. Masih terdapat banyak sekali istilah hukum yang ada di dunia ini, hanya saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika anda tahu, anda dapat memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca mendapatkan manfaat dan wawasan yang luas.

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad C-H)

istilah dalam hukum 2
Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia hukum sebelumnya, berikut ini adalah daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-2 dari abjad C-H.
  • Cakap: Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Cessie: Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
  • Check and Balance: Cabang kekuasaan pemerintah terdiri dari tiga organ pokok, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mekanisme check and balance bertujuan menghindari adanya pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang, dengan adanya pembatasan kekuasaan ketiga organ tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu organ yang memiliki kekuasaan terlalu besar dibandingkan lainnya. Lihat juga trias politica
  • Citizen Law Suit: Hak Gugat Warganegara
  • Class Action: Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud
  • Daerah otonom: Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
  • Dakwaan: Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa
  • Dapat dibatalkan: Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku
  • Dasar hukum: Alasan atau kejadian yang memungkinkan penggugat mengajukan suatu perkara
  • Debitur: Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur
  • Desentralisasi: Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah
  • Dictum: Bagian dari putusan pengadilan Indonesia yang berisi pertimbangan hukum. Kata ini mempunyai arti sebaliknya istilah obiter dictum dalam sistem common law, yang mengacu kepada bagian putusan mengenai hukum yang tidak pokok
  • Dissenting Opinion: Pendapat/Putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim yang suatu perkara. Umumnya ditemukan dinegara-negara yang bertradisi common law dimana lebih dari satu hakim mengadili perkara. Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum konstinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi. Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan dipengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
  • Droit de suite: Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
  • Duplik: Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum
  • Eksekusi Hak Tanggungan: Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan
  • Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan
  • Federasi Serikat Buruh: Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang
  • Fidusia: Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
  • Financial Leasing: Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama
  • Fraksi: Kumpulan anggota DPR berdasarkan partai politiknya. Fraksi hanya hanya dapat dibentuk jika ada 10 atau lebih anggota dari partai politik yang sama atau koalisi dari beberapa partai politik.
  • Genosida: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
  • Grasi: Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden
  • Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
  • Grosse Akta: Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial
  • Hak asasi manusia (HAM): Hak dan kebebasan dasar yang melekat pada semua orang. Perangkat hukum internasional seperti Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 adalah sumber penting dari hak-hak ini.
  • Hak atas Tanah: Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum
  • Hak ekonomi: Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual
  • Hak Gugat Organisasi: Legal Standing
  • Hak Gugat Warganegara: Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi
  • Hak Guna Bangunan: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun
  • Hak Guna Usaha: Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia
  • Hak ingkar: Hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun: Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan
  • Hak Milik: Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah
  • Hak Normatif Buruh: Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Hak Pakai: Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain
  • Hak Preferen: Hak didahulukan dari kreditur lain
  • Hak Sewa: Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa
  • Hak Tanggungan: Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
  • Hak tuntut ganti rugi dan rehabilitasi: Hak dimana setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).
  • Hak Uji Formil: Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan
  • Hak Uji Materiil: Hak pengadilan tingkat tinggi disuatu negara untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan perundangan lain yang lebih tinggi. Di Indonesia, hak uji materiil dilaksanakan oleh dua lembaga negara – Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
  • Hak Uji Materiil: Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu
  • Hak ulayat: Hak yang dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya dilingkungan wilayahnya
Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-3

Itulah segelintir istilah hukum dari abjad C sampai H. Masih terdapat banyak sekali istilah hukum yang ada di dunia ini, hanya saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika anda tahu, anda dapat memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca mendapatkan manfaat dan wawasan yang luas.